Postingan

Kelompok 14 Peran Dewan Pengawas Syariah

        Peran Dewan Pengawas Syariah A. Pengertian Dewan Pengawas Syariah      Dewan Pengawas Syariah adalah lembaga yang mengawasi aktivitas keuangan syariah agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.  Sehingga perusahaan tersebut tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi mendapatkan berkah dari Allah Swt sehingga mencapai titik falah.      Fungsi utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia). B. Kriteria Anggota Dewan Pengawas Syariah Terdapat sejumlah kriteria bagi individu yang diberikan   amanat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga kualitas pelaksanaan prinsip syariah yang dijalankan. Adapun kriteria anggota DPS adalah: 1.  Memiliki akhlaqul karimah (akhlak mulia). 2.  Lulus penilaian kemampuan dan kepat...

kelompok 13 Saham

                              Saham A. Pengertian Saham      saham secara sederhana adalah suatu alat bukti atas kepemilikan dari sebuah perusahaan. Bentuk dari saham itu sendiri biasanya adalah lembaran kertas yang mana isinya menyatakan kepemilikan surat berharga tersebut adalah pemilik dari perusahaan yang membuat surat.     Menurut Sapto Raharjo bahwa pengertian saham adalah sebuah surat berharga yang berisi bukti kepemilikan ataupun penyertaan dari seorang atau instansi perusahaan.     Jenis – jenis saham: 1. Saham Biasa     Saham biasa adalah sebuah sertifikat/piagam yang mempunyai fungsi sebagai bukti atas kepemilikan suatu perusahaan termasuk aspek-aspek penting dalam perusahaan.      Berikut ini adalah ciri-ciri dari saham biasa: Setiap pemegang saham mempunyai hak suara yang sama dalam hal memilih dewan komisaris. Setiap hak pemegang saham...

Kelompok 12 Obligasi Syariah atau Sukuk

              Obligasi Syariah atau Suku  A. Pengertian Obligasi syariah atau sukuk      Menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)  obligasi syariah atau sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Tujuan penerbitan sukuk antara lain untuk pebiayaan dan pengembangan perusahaan. Sebagai contoh, pemerintah menerbitkan sukuk untuk untuk membiayai berbagai proyek pembangunan pemerintah. Berikut adalah ciri khas sukuk: Memerlukan aset yang mendasari (underlying asset) dalam penerbitan. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset. Merupa...

Kelompok 11 Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Konvensional

  Struktur dan Mekanisme Pasar Modal              Syariah dan Konvensional A. Pengertian Pasar Modal Konvensional dan Pasar Modal Syariah    Pasar modal konvensional itu sendiri adalah sebuah sistem keuangan yang terkoordinasi, yang masuk didalamnya yaitu semua lembaga perantara di bidang keuangan dan bank-bank konvensional dan juga seluruh surat-surat berharga yang beredar.    Pada pasar modal syariah pengertiannya hampir sama dengan pasar modal konvensional atau bisa dikatakan sama. Hanya saja dalam pasar modal syariah dari segi instrumen dan segi investasi dikolaborasikan dengan syariah agama islam.   B. Struktur pasar modal syariah     1. Pengelola pasar modal        a. Bapepam-LK        b. Bursa efek        c. Lembaga kliring dan penjaminan        d. Lembaga penyimpanan dan        ...

Kelompok 10 Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah

  Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah Pasar modal merupakan tempat pembelian dan penjualan surat berharga (efek) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi kedua belah pihak dari sekuritas yang diperdagangkan. Sedangkan yang dimaksud dengan pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain: Larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsurketidakjelasan. Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi criteria halal. Instrumen pasar modal syariah dikelompokan ke dalam tiga kategori, yaitu: Sekuritas aset/proyek aset (asset securitization) yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam bentuk penyertaan musyarakah (management share). Penyertaan musyarakat adalah yang mewakili modal tetap (fixed capital) dengan hak pengelola, mengawasi manajemen dan hak suara dalam mengambil keputusan. Sedangkan penyertaan mudharabah (participation share) adalah mewakili modal kerja dengan hak atas modal dan keuanga...

Kelompok 9 Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Negara Lain

  Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Negara Lain Investasi syariah merupakan investasi yang berlandaskan kepada Al-quran, Hadist, dan Ijtihad. Al-quran merupakan sumber utama yang diwahyukan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW, sedangkan hadist merupakan sumber islam yang kedua. Dan sumber yang ke-3 adalah ijtihad yang merupakan formulasi hukum-hukum syariah yang ditetapkan oleh para Ulama Islam. - Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Jordania Dan Pakistan   Negara inilah yang pertama kali mempolopori pasar modal di dunia ini, yaitu melalui penerbitan  The Madarabas Company and Madarabar Ordinance  di pakistan pada Tahun 1980. Sedangkan pada Tahun 1978, pemerintah Jordania memalaui Law No. 13 Tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Maqaradoh Bond dan dilanjutkan dengan system syariahnya pada Tahun 1981. - Investasi Syariah di Malaysia   Di malaysia sendiri bahwa pasar modal dikenal dengan sebutan Kuala Lumpur Stock Exchange S...

Kelompok 8 Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia

  Investasi Syariah di pasar modal Indonesia A. Pengertian investasi dan pasar modal syariah Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Dan dalam kamus besar ekonomi, investasi didefinisikan sebagai saham penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau harga tidak bergerak yang diharapkan dapat di tahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan. Pasar Modal syari’ah adalah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar Modal syari’ah juga diartikan  seluruh  mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.    Ada beberapa Manfaat Pasar...