Kelompok 11 Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Konvensional
2. Pelaku pasar modal
a. Emiten
b. Investor
C. Mekanisme Pasar Modal syariah
1. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.
3. Semua perusahaan yang memiliki saham yang bisa diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan pada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) setiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.
5. Saham bisa dijual dengan harga dibawah HST.
Referensi :
Mowen Hansen, Manajemen Accounting (Akuntansi Manajemen) buku ke – 2 edisi 7, (Jakarta : Salemba Empat, 2005), hlm 87.
Komentar
Posting Komentar