Kelompok 12 Obligasi Syariah atau Sukuk

             Obligasi Syariah atau Suku 
A. Pengertian Obligasi syariah atau sukuk

     Menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)  obligasi syariah atau sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Tujuan penerbitan sukuk antara lain untuk pebiayaan dan pengembangan perusahaan. Sebagai contoh, pemerintah menerbitkan sukuk untuk untuk membiayai berbagai proyek pembangunan pemerintah.

Berikut adalah ciri khas sukuk:

  • Memerlukan aset yang mendasari (underlying asset) dalam penerbitan. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
  • Merupakan bukti kepemilikan atas underlying asset.
  • Imbal hasil yang diberikan berupa upah/sewa (ujrah), selisih harga lebih (margin), dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan. Ada beberapa jenis akad yaitu ijarah, mudharabah, wakalah, istishna, musyarakah dan kafalah.
  • Terbebas dari unsur riba, ketidakpastian (gharar) dan/ atau judi (maisir).
  • Penggunaan dana harus sesuai dengan prinsip syariah
B. Jenis-jenis sukuk
     1. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara: obligasi pemerintah yang diterbitkan berdasar prinsip Syariah
     2. Sukuk Retail: sukuk negara yang dijual secara retail kepada masyarakat melalui agen penjual yang ditunjuk pemerintah.
     3. Sukuk Korporasi: obligasi korporasi yang diterbitkan berdasar efek Syariah. Berdasarkan data OJK, sampai Juli 2020 telah diterbitkan 252 sukuk korporasi dengan nilai 51,19 triliun.

C. KARAKTERISTIK SUKUK

    Adapun Karakteristik sukuk, antara lain:

1. Merupakan bukti kepemilikan suatu aset, hak manfaat, jasa atau kegiatan investasi tertentu.

2. Pendapatan yang diberikan berupa imbalan, margin, bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan.

3. Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.

4. Memerlukan adanya underlying asset penerbitan.

5. Penggunaan proceeds harus sesuai dengan prinsip syariah.


Referensi :

Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance, diterjemahkan oleh Aditya Wisnu Pribadi, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2009), hlm. 128.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KKL-DR 2020 IAIN Padangsidimpuan Tanggal 02 Meningkatkan Kesehatan dengan Senam dimasa Pandemi

KKL-DR 2020 Tanggal 25 Juli Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Dengan Olahraga

KKL-DR 2020 Desa Ujunggurap Tanggal 18