Kelompok 8 Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia

 Investasi Syariah di pasar modal Indonesia

A. Pengertian investasi dan pasar modal syariah
Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Dan dalam kamus besar ekonomi, investasi didefinisikan sebagai saham penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau harga tidak bergerak yang diharapkan dapat di tahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan.
Pasar Modal syari’ah adalah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar Modal syari’ah juga diartikan  seluruh  mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. 
 
Ada beberapa Manfaat Pasar Modal, yaitu:
1.      Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memugkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
2.      Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
3. Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu Negara.
4. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
6. Menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik.
7. Mamberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.

B. Mekanisme berinvestasi di pasar modal syariah
   Bagi para investor,beinvetasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada predikdi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Oleh karenanya berinvestasi di pasar midal syari’ah harus dilakukan pada instrument dari perusahaan yang solid, serta didukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu. Para investor harus berorientasi jangka panjang dan tidak terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling (menjual karena panic disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau merosot drastis).
   Resiko investasi di pasar modal pada prinsipnya semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (price volatillty). Resiko yang mungkin dapat dihadapi investor tersebut antara lain :

a. Resiko daya beli (purchasing power risk)

b. Resiko bisnis (business risk)

c. Resiko tingkat bungan (interet rate risk)

d. Resiko pasar (maket risk)

e. Resiko likuiditas (liquidity risk).


Referensi : 

Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah ( Jakarta : Sinar Grafika, 2014), hlm. 78.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KKL-DR 2020 IAIN Padangsidimpuan Tanggal 02 Meningkatkan Kesehatan dengan Senam dimasa Pandemi

KKL-DR 2020 Tanggal 25 Juli Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Dengan Olahraga

KKL-DR 2020 Desa Ujunggurap Tanggal 18