Kelompok 10 Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah

 Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah

Pasar modal merupakan tempat pembelian dan penjualan surat berharga (efek) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi kedua belah pihak dari sekuritas yang diperdagangkan.

Sedangkan yang dimaksud dengan pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

  • Larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsurketidakjelasan.
  • Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi criteria halal.

Instrumen pasar modal syariah dikelompokan ke dalam tiga kategori, yaitu:

  1. Sekuritas aset/proyek aset (asset securitization) yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam bentuk penyertaan musyarakah (management share). Penyertaan musyarakat adalah yang mewakili modal tetap (fixed capital) dengan hak pengelola, mengawasi manajemen dan hak suara dalam mengambil keputusan. Sedangkan penyertaan mudharabah (participation share) adalah mewakili modal kerja dengan hak atas modal dan keuangan tersebut, tetapi tanpa hak suara, hak pengawasan atau hak pengelolaan.
  2. Sekuritas Utang (debt securisation) atau penerbitan surat utang yang timbul atas transaksi jual beli atau merupakan sumber pendanaan bagi perusahaan.
  3. Sekuritas modal, sekuritas ini merupakan emisi surat berharga oleh perusahaan emiten yang telah terdaftar dalam pasar modal syariah dalam bentuk saham. Sekuritas modal ini juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki secara terbatas (nongo public) dengan mengeluarkan saham atau membeli saham.
- Transaksi yang dilarang di pasar modal syariah yaitu :
  Penerapan prinsip syariah secara utuh dan lengkap dalam kegiatan di pasar modal syariah, harus berdasarkan pada landasan-landasan yang sesuai dengan ajaran Islam.
  Sesuai dengan kaidah ushul fikih (kaidah dasar-dasar hukum fikih), dalam masalah ibadah, hukum asal sesuatu adalah terlarang, kecuali ada perintah yang membolehkannya. Sedangkan dalam masalah muamalat, hukum asal sesuatu adalah diperbolehkan, kecuali ada larangannya.
  Dengan demikian, berdasarkan syariah Islam, pada prinsipnya segala perikatan adalah diperbolehkan kecuali ada nash yang melarangnya. Perikatan-perikatan yang berkaitan dengan kerja sama usaha, penanaman modal, utang-piutang, pinjam-meminjam, jual beli, dan sebagainya, pada dasarnya boleh dilakukan seorang muslim dengan anggota masyarakat lainnya, sepanjang dalam perikatan tersebut tidak terdapat hal-hal yang dilarang.
   Berdasarkan pertimbangan dari badan pelaksana harian, DSN MUI mengeluarkan fatwa Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal menyatakan bahwa yang dimaksud dengan transaksi/perdagangan efek yang dilarang ialah:

1) Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.

2) Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman seba gaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Bai’najsy, yaitu melakukan penawaran palsu. Dalam pasar modal biasanya diwujudkan dalam bentuk aksi goreng-menggoreng saham.
  2. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling).
  3. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang.
  4. Menimbulkan informasi yang menyesatkan. Dalam pasar modal terkait dengan fakta material (Lihat Bab XI UUPM).
  5. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut.
  6. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain;
  7. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.
 Adapun jenis transaksi yang diharamkan dalam pasar modal adalah:

1) Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.

2) Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau masysir.

3) Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan:

  • barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi);
  • barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan atau
  • barang da atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

4) Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.

Referensi : 

Dyah Ratih Sulistyastuti, Saham dan Obligasi,  (Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 2002), hlm. 77.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KKL-DR 2020 IAIN Padangsidimpuan Tanggal 02 Meningkatkan Kesehatan dengan Senam dimasa Pandemi

KKL-DR 2020 Tanggal 25 Juli Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Dengan Olahraga

KKL-DR 2020 Desa Ujunggurap Tanggal 18