Kelompok 14 Peran Dewan Pengawas Syariah
Peran Dewan Pengawas Syariah
A. Pengertian Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah adalah lembaga yang mengawasi aktivitas keuangan syariah agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sehingga perusahaan tersebut tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi mendapatkan berkah dari Allah Swt sehingga mencapai titik falah.
Fungsi utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).
B. Kriteria Anggota Dewan Pengawas Syariah
Terdapat sejumlah kriteria bagi individu yang diberikan amanat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga kualitas pelaksanaan prinsip syariah yang dijalankan.
Adapun kriteria anggota DPS adalah:
1. Memiliki akhlaqul karimah (akhlak mulia).
2. Lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.
3. Bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional.
4. Memiliki kompetensi dan kepakaran di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang lembaga keuangan sayriah secara umum.
5. Memiliki komitmen untuk mengembangkan keuangaberdasarkan syariah
6. Memiliki kelayakan sebagai pengawas syariah yang dibuktikan dengan surat/ sertifikasi dari DSN.
Referensi :
Hestanto, Pengertcian Pasar Modal Syariah Menurut Para Ahli, (Bandung: PT. Grafindo, 2002). Hlm. 178.
Komentar
Posting Komentar