kelompok 3 Bentuk Pasar Uang dan Pelaku Pasar Uang

       Bentuk Pasar Uang dan Pelaku Pasar Uang

Pelaku pasar uang adalah pihak-pihak yang membutuhkan dana atau modal maupun pihak-pihak yang menanamkan dana/investasi dalam pasar uang. Pelaku dalam pasar uang terdiri dari bank sentral (Bank Indonesia), lembaga-lembaga pemerintah, perusahaan-perusahaan swasta, bank-bank komersial, yayasan lembaga dana pensiun, perusahaan asuransi, perantara pedagang efek (broker dan dealer), serta lembaga keuangan lainnya maupun individu masyarakat.

Berikut ini adalah beberapa instrumen pasar uang:

1. Rekening Pasar Uang

Rekening pasar uang adalah cara yang paling mudah dan sederhana untuk bisa ikut bergabung ke pasar yang. Di dalamnya terdapat rekening bank yang bisa Anda peroleh dari bank atau credit union. 

2. Dana Pasar Uang

Dana pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi di dalam satu bundel instrumen investasi pasar uang. Dana pasar uang hampir sama dengan reksa dana lainnya, namun risiko di dalamnya relatif lebih rendah karena hanya mampu menawarkan pengembalian yang lebih rendah pula.

3. Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito adalah instrumen pasar uang yang bisa digunakan oleh pihak bank untuk meningkatkan modalnya. Sertifikat deposito ini memiliki fungsi yang sama seperti rekening tabungan, yang mana pada dasarnya Anda meminjamkan sejumlah dana pada pihak bank.

4. Tagihan Treasury

Pada mulanya, Rancangan Undang-Undang Perbendaharaan merupakan keamanan yang berstatus jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah AS dengan potongan harga. Pada dasarnya, surat utang negara merupakan salah satu instrumen investasi yang cukup beresiko rendah karena sudah mendapat dukungan yang penuh dari departemen keuangan negara.

5. Surat Berharga Komersial

Surat berharga komersial adalah surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh pihak perusahaan untuk bisa membayar kewajiban jangka pendeknya, seperti utang dagang. Surat berharga ini diterbitkan tanpa jaminan. 


Referensi :
 
   Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keungan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2007), hlm 19.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KKL-DR 2020 IAIN Padangsidimpuan Tanggal 02 Meningkatkan Kesehatan dengan Senam dimasa Pandemi

KKL-DR 2020 Tanggal 25 Juli Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Dengan Olahraga

KKL-DR 2020 Desa Ujunggurap Tanggal 18