kelompok 2 Pasar Uang
Pasar Uang
Pasar uang (Money Market) adalah suatu wadah tempat pertemuan antara pemilik dana (Funder) dengan calon konsumen (Consumer) baik bertemu langsung maupun melalui perantara (Broker) atas transaksi permintaan atau penawaran (Demand /Supply) terhadap sejumlah dana atau surat-surat berharga jangka pendek umumnya dibawah 270 hari.
Fungsi dan Tujuan Pasar Uang :
- Salah satu sumber pembiayaan modal kerja dan investasi jangka pendek bagi perusahan untuk melakukan ekspansi usaha;
- Sebagai fasilitator dan mediator para investor dari luar negeri yang ingin berinvestasi menyalurkan pinjaman jangka pendek kepada pengusaha di indonesia;
- Sebagai mediator dan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk transaksi perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek;
- Menawarkan kepada masyarakat untuk ikut andil dalam pembelian Sertifikat Bank Indonesia (BI), serta Surat Berharga Pasar Uang.
Instrumen Pasar Uang
Ada beberapa jenis instrumen surat berharga yang diperdagangkan di pasar uang, umumnya yang beredar antara lain:
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang diperjualbelikan dengan cara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh BI.
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI), adalah surat berharga berbentuk hutang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah.
- Deposito, adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Bank atas simpanan nasabahnya dengan periode jatuh tempo dan tingkat suku bunga tertentu.
- Promissory Notes, adalah surat pernyataan kesanggupan membayar atas transaksi hutang piutang jangka pendek antara kreditur dengan debitur.
- Treasury Bills, adalah surat hutang yang diterbitkan oleh negara dimana jangka waktunya dibawah satu tahun.
- Banker's Acceptance, adalah salah satu instrumen pasar uang yang digunakan pada kegiatan eksport dan import barang atau digunakan sebagai transaksi valuta asing (valas).
- Commercial Paper, adalah Instrumen utang yang diterbitkan oleh perusahaan kepada investor dengan tanpa jaminan (collateral), untuk membiayai kewajiban jangka pendeknya.
- Call Money, adalah Instrumen yang dipergunakan pada kegiatan transaksi pinjam meminjam sejumlah dana antar Bank untuk periode jangka pendek.
Referensi :
Siamat, Dahlan.1999. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI.
Komentar
Posting Komentar